Unit Perpustakaan adalah unit penunjang teknis di bidang perpustakaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala. Secara teknis fungsional dibina oleh Puket I.
- Unit Perpustakaan dipimpin oleh seorang Kepala yang ditunjuk oleh Ketua atas usulan Ka.Prodi dengan memperhatikan pertimbangan Puket I, dengan kualifikasi minimal Ahli Madya Perpustakaan di lingkungan Unit Perpustakaan;
- Unit Perpustakaan mempunyai tugas memberikan layanan bahan pustaka untuk keperluan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- Unit Perpustakaan mempunyai fungsi:
- Penyediaan dan pengelolaan bahan pustaka;
- Pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka;
- Pemeliharaan bahan pustaka;
- Pelaksanaan urusan tata usaha perpustakaan;
- Pengembangan perpustakaan;
- Melakukan koordinasi dengan Sub Unit Perpustakaan di masing-masing Jurusan.
- Di setiap Jurusan dapat dibentuk Sub Unit Perpustakaan sesuai kebutuhan.