Perpustakaan

Unit Perpustakaan adalah unit penunjang teknis di bidang perpustakaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala. Secara teknis fungsional dibina oleh Puket I.

  1. Unit Perpustakaan dipimpin oleh seorang Kepala yang ditunjuk oleh Ketua atas usulan Ka.Prodi dengan memperhatikan pertimbangan Puket I, dengan kualifikasi minimal Ahli Madya Perpustakaan di lingkungan Unit Perpustakaan;
  2. Unit Perpustakaan mempunyai tugas memberikan layanan bahan pustaka untuk keperluan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  3. Unit Perpustakaan mempunyai fungsi:
  • Penyediaan dan pengelolaan bahan pustaka;
  • Pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka;
  • Pemeliharaan bahan pustaka;
  • Pelaksanaan urusan tata usaha perpustakaan;
  • Pengembangan perpustakaan;
  • Melakukan koordinasi dengan Sub Unit Perpustakaan di masing-masing Jurusan.
  • Di setiap Jurusan dapat dibentuk Sub Unit Perpustakaan sesuai kebutuhan.